Senin, 18 Juni 2012

Antisipasi Peredaran Pupuk Palsu, Segera Bentuk KP3


PALANGKA RAYA -  Maraknya peredaran pupuk palsu di tingkat nasional yang belakangan ini terus mengemuka, mengundang kekhawatiran tersendiri di kalangan dinas pertanian. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng Ir Tute Lelo MMA menyebut untuk mengantisipasi peredaran pupuk palsu tersebut di wilayah Kalteng salah satunya dengan segera membentuk Komisi pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KP3) tingkat kabupaten/kota.

“Kita berharap kabupaten/kota segera membentuk KP3. Dengan terbentuknya KP3 ini maka mereka memiliki kewenangan untuk mengawasi peredaran pupuk, sekaligus mengantisipasi beredarnya pupuk illegal (palsu, Red),” kata Tute, Selasa (1/5).

Jebolan Universitas Udayana Bali (S-1) ini menyebut jika tidak segera diantisipasi, pupuk palsu yang beredar akan sangat merugikan para petani. Sebab, komposisi pupuk palsu dikhawatirkan tidak sesuai dengan seharusnya. Apalagi, imbuhnya,  KP3 memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan distribusi pupuk.

Selain itu, lulusan Tribhuwana Tunggadewi, Malang (S-2) ini kembali mengingatkan hasil Rapat Koordinasi KP3 Provinsi Kalteng, awal bulan lalu. Rakor ini diantaranya menyimpulkan regulasi hukum dan tindak pidana perlu lebih diperjelas dan diberikan sanksi yang cukup berat apabila melakukan pelanggaran dalam peredaran pupuk dan pestisida. 

Rakor juga menyimpulkan perlu ada dukungan yang memadai dari pemerintah berupa dana operasional untuk KP3 maupun tenaga PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Dukungan dana ini bisa dianggarkan dari APBD/APBD, sehingga kegiatan pengawasan dapat berjalan optimal dan dapat mengurangi tingkat penyelewengan peredaran pupuk dan pestisida yang terjadi di Kalteng,” terang Tute yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara.

Dengan begitu, imbuhnya, tentu berdampak terhadap pencapaian target produksi nasional. Secara nasional pemerintah menargetkan surplus beras sebesar 10 juta ton untuk menjaga ketahanan pangan. Target itu dibagi untuk dipenuhi oleh 20 provinsi di Indonesia. Kalteng masuk dalam 20 provinsi yang ditetapkan untuk menjaga ketahanan pangan, mendapat jatah 647 ribu ton dari target nasional. (viv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar