Mantan Kadis Minta Nama Sekolah Jangan Dipolemikkan
PALANGKA RAYA – Perubahan nama sekolah menjadi seperti semula nampaknya perlu dipikirkan ulang. Sebab, nama sekolah seperti yang digunakan sekarang telah terdaftar di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya Drs Yudinantir, sebaiknya jangan dipolemikkan. Alasannya, dengan penyebutan nama sekolah (nomenklatur) yang baru ini sudah banyak bantuan untuk pendidikan di Kota Palangka Raya. Begitu pula dana yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kota. Belum lagi berbagai penghargaan yang diterima sekolah seperti sekolah percontohan, sekolah berstandar nasional, hingga sekolah berstandar internasional dan sekolah yang mendapatkan ISO (merek berstandar internasional).
Semua dokumen sekolah termasuk dokumen Ujian Nasional atau Ujian Sekolah serta ijazah sudah terdaftar di Depdiknas Pusat dengan nama penyebutan seperti saat ini.
“Jika nomenklatur sekolah (nama sekolah, Red) ini dirubah kembali, mungkin akan lebih sulit lagi mendapat kontribusi. Sebab Depdiknas harus mendata ulang kembali dari nol, akibatnya malah terjadi kemunduran. Menurut hemat saya sebaiknya tak usah dipolemikkan,” terang Yudinantir, Sabtu (17/5).
Yang paling utama, tambah mantan kadis yang kini ditetapkan sebagai staf ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemko Palangka Raya ini, apa yang telah ada sebaiknya tidak dipermasalahkan, lebih abik diteruskan, dibina, dimantapkan bahkan ditingkatkan.
Yudinantir juga menjelaskan mengapa dulu ada usulan nomenklatur sekolah, misalnya dari SMAN – 1 Palangka Raya menjadi SMAN – 1 Pahandut. SMAN – 4 Palangka Raya menjadi SMAN – 2 Jekan Raya.
Dijelaskannya, pada waktu Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Depdiknas beberapa waktu lalu kondisi geografis Palangka Raya sempat dibicarakan. Sebab ini menyangkut perencanaan, baik masalah pendistribusian bantuan atau barang maupun penugasan orang untuk monitoring, karena biaya operasional dalam kota maupun luar kota tidak sama besarnya. Alasannya, untuk daerah yang geografisnya luas dan tidak merata serat agak sulit dijangkau nama atau nomenklatur sekolah bisa diatur oleh daerah masing-masing, mengacu pada lokasi yang kelas dimana sekolah itu berada.
“Waktu itu diusulkan, kalau SD mengacu pada nama kelurahan atau desa. Sedangkan untuk SMP, SMA dan SMK Negeri mengacu pada nama kecamatan. Hal inilah yang menjadi dasar usulan disdik pada walikota hingga keluarkan SK (Surat Keputusan) Walikota Palangka Raya, terkait nomenklatur sekolah,” papar Yudinantir seraya meminta sebaiknya konsentrasi lebuh ditujukan pada bagaimana orangtua, masyarakat dan pemerintah bersinergi memajukan dunia pendidikan di Kalteng.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah alumnus minta nama sekolah dikembalikan semula dengan alasan nomenklatur saat ini membingungkan. Usulan ini pun diresponi Komisi III DPRD Kota Palangka Raya. (ust)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar