Kamis, 21 Juni 2012

Mengenal dari Dekat Prof DR Ir H Gusti Muhammad Hatta MS (3)

Batasi Izin Tambang, Janji Tuntaskan RTRWP Kalteng 

Banyaknya izin pertambangan di daerah, terindikasi sebagai salah satu pemicu rusaknya kawasan hutan. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Gusti Muhammad Hatta pun berjanji membatasi izin pertambangan.

SEVENTIN G - JAKARTA
Pengetahuan Gusti terhadap lingkungan hutan di terutama wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim) tak perlu diragukan. Ini dibuktikan dengan berbagai survey dan penelitian yang sudah dilakukannya baik untuk kepentingan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), maupun cagar alam. 

Sebut saja Survey Flora dan Fauna Cagar Alam Bukit Raya Kalteng dalam rangka bantuan USAID untuk pengembangannya (1988).  Ada pula penelitian Aspek-aspek Ekology dari Pengembangan Tanah-tanah Sulfat Masam di Kalteng.
     
“Boleh dibilang saya tahu sekali kondisi hutan di wilayah Kalimantan. Dulu saya terbiasa jalan kaki selama 1-2 bulan dalam hutan,” cerita mantan Ketua Pengelola Pasca Sarjana Prodi Ilmu Kehutanan Unlam ini, Jumat (23/10).

Karena itu pria berumur 57 tahun ini mampu bertutur dengan detail kondisi kerusakan hutan sekarang bila dibandingkan saat masih jadi mahasiswa kehutanan dulu. 

Dengan tegas ia menyebut, hutan lindung harus dipertahankan. Sebagai salah satu langkah mengurangi kerusakan hutan dan mempertahankan fungis hutan lindung, menurutnya dengan cara membatasi pemberian izin tambang.  

“Saya melihat ada kecenderungan hutan ingin dijadikan hutan produksi. Jika dijadikan hutan produksi otomatis hutan akan dirambah,” kata Gusti.

Dikatakannya, dalam setahun kerusakan hutan mencapai 1,1 juta hektar (ha), sedangkan kemampuan menanam pohon kembali hanya 500 ribu ha per tahun.   

Ia pun memberi contoh banyaknya izin tambang yang dikeluarkan di wilayah Kalimantan, seperti Kalsel, Kalteng dan Kaltim. Dari tiga wilayah ini Kaltim yang paling parah kerusakannya. 

Dengan enteng, pria kelahiran Martapura yang punya ikatan emosional dengan Bumi Tambun Bungai ini menyebut memahami banyaknya izin tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Yah,  saya mengerti kalau gubernur ingin mendapatkan uang (untuk daerah, Red) dengan menerbitkan izin tambang, namun ini perlu ditinjau kembali,” ungkap bapak dua anak yang masa kecilnya suka main ikan buntal ini.

Gusti pun tak menutup mata dengan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng. 

“RTRWP Kalteng belum selesai kan? Nanti kita akan agendakan untuk membahas persoalan tersebut,” janji suami Ir Hj Violet MP, usai berbincang dengan Kalteng Pos (Kapos) terkait perkembangan rencana tata wilayah tersebut (Habis).   


Catatan: Tulisan ini sudah terbit di Kalteng Pos,  Oktober 2009



Tidak ada komentar:

Posting Komentar