![]() |
| Tute Lelo |
PALANGKA RAYA - Alih
fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam kapasitas penyediaan pangan.
Bahkan dalam jangka panjang dapat, menimbulkan kerugian sosial. Karena itu
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Kalteng Ir Tute lelo
MMA meminta agar pemerintah kabupaten dan kota dapat mendata lahan-lahan
pertanian di wilayahnya.
“Diharapkan tidak ada
pengalihan fungsi lahan. Sebab alih fungsi lahan pertanian sangat berpengaruh
terhadap hasil produksi pangan di Kalteng, khususnya di wilayah Barat,” kata
Tute, Rabu (11/4).
Ia menyebut di wilayah
Barat ini masih sulit untuk melakukan perluasan lahan pertanian, dimana lahan-lahan
produktif untuk pertanian telah berbenturan dengan perluasan areal perkebunan
dan areal tambang.
Tute menyebut, menjaga
hasil produksi dan produktivitas hasil pertanian pemkab/pemko masih dapat melakukannya dengan
merubah indeks pertanaman dari 1 kali tanam menjadi 2 kali tanam dalam setahun.
Dikatakannya, setiap tahunnya secara nasional luas lahan
pertanian mengalami penurunan sekitar 5-7 persen akibat alih fungsi lahan.
Melihat tersebut Pemerintah Pusat telah
menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 (UU RI
No.41/2009) tentang ‘Perlindungan Lahan Berkelanjutan’ dimana dalam Bab XIII
pasal 67–68 telah dijelaskan sanksi administratif dan sanksi pidana bagi yang
melakukan alih fungsi lahan.
Lebih jauh ia mengatakan, perlu diwujudkan strategi pengendalian
alternatif yang bertumpu pada partisipasi masyarakat. Tujuannya, adalah
mengidentifikasi keragaman alih fungsi lahan pertanian dan kinerja
pengendaliannya. Kemudian merekomendasikannya strategi peraturan kebijakan
mencakup komponen instrument hukum dan ekonomi, zonasi, dan inisiatif
masyarakat.
Sementara itu, strategi
partisipasi masyarakat ditempuh melalui pemahaman terhadap esksitensi pemangku
kepentingan (stakeholders) sebagai entry point perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan penilaian (focus analisis) perundangan-perundangan dan
peraturan yang ada melalui pendekatan sosial dan advokasi.
Di sisi lainnya, efektivitas
implementasi instrumen pengendalian alih fungsi lahan selama ini belum berjalan
optimal sesuai dengan yang diharapkan. (viv)
Catatan: Tulisan ini Kamis, 12 April 2012

Tidak ada komentar:
Posting Komentar