Senin, 18 Juni 2012

Sebaiknya Jangan Ada Pengalihan Fungsi Lahan

Tute Lelo

PALANGKA RAYA - Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam kapasitas penyediaan pangan. Bahkan dalam jangka panjang dapat, menimbulkan kerugian sosial. Karena itu Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Kalteng Ir Tute lelo MMA meminta agar pemerintah kabupaten dan kota dapat mendata lahan-lahan pertanian di wilayahnya.


“Diharapkan tidak ada pengalihan fungsi lahan. Sebab alih fungsi lahan pertanian sangat berpengaruh terhadap hasil produksi pangan di Kalteng, khususnya di wilayah Barat,” kata Tute, Rabu (11/4).


Ia menyebut di wilayah Barat ini masih sulit untuk melakukan perluasan lahan pertanian, dimana lahan-lahan produktif untuk pertanian telah berbenturan dengan perluasan areal perkebunan dan areal tambang.   


Tute menyebut, menjaga hasil produksi dan produktivitas hasil pertanian  pemkab/pemko masih dapat melakukannya dengan merubah indeks pertanaman dari 1 kali tanam menjadi 2 kali tanam dalam setahun.


Dikatakannya,  setiap tahunnya secara nasional luas lahan pertanian mengalami penurunan sekitar 5-7 persen akibat alih fungsi lahan. Melihat  tersebut Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 (UU RI No.41/2009) tentang ‘Perlindungan Lahan Berkelanjutan’ dimana dalam Bab XIII pasal 67–68 telah dijelaskan sanksi administratif dan sanksi pidana bagi yang melakukan alih fungsi lahan.


Lebih jauh ia mengatakan,  perlu diwujudkan strategi pengendalian alternatif yang bertumpu pada partisipasi masyarakat. Tujuannya, adalah mengidentifikasi keragaman alih fungsi lahan pertanian dan kinerja pengendaliannya. Kemudian merekomendasikannya strategi peraturan kebijakan mencakup komponen instrument hukum dan ekonomi, zonasi, dan inisiatif masyarakat. 

Sementara itu, strategi partisipasi masyarakat ditempuh melalui pemahaman terhadap esksitensi pemangku kepentingan (stakeholders) sebagai entry point perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian (focus analisis) perundangan-perundangan dan peraturan yang ada melalui pendekatan sosial dan advokasi.        

Di sisi lainnya, efektivitas implementasi instrumen pengendalian alih fungsi lahan selama ini belum berjalan optimal sesuai dengan yang diharapkan. (viv)

Catatan: Tulisan ini Kamis, 12 April 2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar