Senin, 18 Juni 2012

Segera Susun Rencana Kebutuhan Pupuk!




PALANGKA RAYAUntuk mengawasi peredaran, penggunaan pupuk dan pestisida maka Komisi Pengawasan Pupuk Dan  Pestisida (Kp3)  Tingkat Provinsi Kalteng menginstruksikan agar kabupaten/kota segera menyusun rencana kebutuhan pupuk. Penyusunan ini didasarkan luas tanam yang sudah dapat diketahui, seperti dirumuskan dalam sasaran kesepakatan Musyawarah Rencana Pembangunan Pertanian Tingkat Provinsi Kalteng.

“Setiap kabupaten/kota perlu melaksanakan sosialisasi tentang Pengawasan Pupuk dan Pestisida, terutama distributor, kios saprodi, dan kelompok tani/petani,” kata Ketua Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida Provinsi Kalteng Daya Bhakti A Gara SH, didampingi Sekretaris Ir Tute Lelo MMA saat Pertemuan Sinkronisasi pengawasan Pupuk Dan Pestisida Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Tute Lelo menjelaskan dalam momen tersebut, terdapat  sembilan poin yang disimpulkan dari hasil pertemuan sinkronasi tersebut.

“Satu diantaranya, KP3 kabupaten/kota wajib menyamoaikan laporan rutin bulanan tentang penyaluran dan serapan pupuk bersubsidi yang ditujukan kepada bupati/walikotaditembukan ke KP3 Provinsi,” terang Tute Lelo.

Ditambahkannya, untuk Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang masih dalam rangkaian  kegiatan, menyimpulkan enam poin. Diantaranya pengawasan berkala mengenai sosialisasi peran dan fungsi KP3. Penambahan dan pelatihan/bimbingan teknis tenaga PPNS.

Sebab, untuk memahami peran  dan fungsinya, seluruh anggota KP3 harus mengikuti pelatihan. Memperjelas sanksi dari pelanggaran peredaran pupuk dan pestisida. Lalu menambah dana operasional agar kegiatan pengawasan berjalan optimal. Kemudian, melakukan revisi SK Gubernur tentang pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida KP3 provinsi Kalimantan Tengah yang mengacu pada Pedoman Penguatan KP3 dan PPNS dari Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementrian Pertanian.

“Selain KP3  yang mengawasi peredaran pupuk, ada pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pupuk dan Pestisida yang bertugas menyelesaikan tindak kasus pidana di bidang pupuk dan pestisida,” pungkas Tute yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng ini. (viv)

Catatan: Tulisan ini sudah terbit di Kalteng Pos, Kamis 26 April 2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar