PALANGKA
RAYA –
Untuk mengawasi
peredaran, penggunaan pupuk dan pestisida maka Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (Kp3) Tingkat Provinsi Kalteng menginstruksikan
agar kabupaten/kota segera menyusun rencana kebutuhan pupuk. Penyusunan ini
didasarkan luas tanam yang sudah dapat diketahui, seperti dirumuskan dalam
sasaran kesepakatan Musyawarah Rencana Pembangunan Pertanian Tingkat Provinsi
Kalteng.
“Setiap kabupaten/kota perlu melaksanakan
sosialisasi tentang Pengawasan Pupuk dan Pestisida, terutama distributor, kios
saprodi, dan kelompok tani/petani,” kata Ketua Komisi Pengawasan Pupuk Dan
Pestisida Provinsi Kalteng Daya Bhakti A Gara SH, didampingi Sekretaris Ir Tute
Lelo MMA saat Pertemuan Sinkronisasi pengawasan Pupuk Dan Pestisida Provinsi
Kalteng, beberapa waktu lalu.
Secara terpisah, Tute Lelo menjelaskan
dalam momen tersebut, terdapat sembilan
poin yang disimpulkan dari hasil pertemuan sinkronasi tersebut.
“Satu diantaranya, KP3 kabupaten/kota wajib
menyamoaikan laporan rutin bulanan tentang penyaluran dan serapan pupuk
bersubsidi yang ditujukan kepada bupati/walikotaditembukan ke KP3 Provinsi,”
terang Tute Lelo.
Ditambahkannya, untuk Rapat Koordinasi
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang masih dalam rangkaian kegiatan, menyimpulkan enam poin. Diantaranya
pengawasan berkala mengenai sosialisasi peran dan fungsi KP3. Penambahan dan
pelatihan/bimbingan teknis tenaga PPNS.
Sebab, untuk memahami peran dan fungsinya, seluruh anggota KP3 harus
mengikuti pelatihan. Memperjelas sanksi dari pelanggaran peredaran pupuk dan
pestisida. Lalu menambah dana operasional agar kegiatan pengawasan berjalan
optimal. Kemudian, melakukan revisi SK Gubernur tentang pembentukan Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida KP3 provinsi Kalimantan Tengah yang mengacu pada
Pedoman Penguatan KP3 dan PPNS dari Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian,
Kementrian Pertanian.
“Selain KP3 yang mengawasi peredaran pupuk, ada pula
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pupuk dan Pestisida yang bertugas
menyelesaikan tindak kasus pidana di bidang pupuk dan pestisida,” pungkas Tute
yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi
Kalteng ini. (viv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar