Rabu, 10 Juli 2013

Penyerahan LHP BKP RI Batal

FOTO: SEVENTIN/RADAR SAMPIT
BPK: Mestinya penyerahan LKPD setelah gagal diparipurnakan, dilaksanakan di kantor BPK RI Perwakilan Kalteng Jalan Yos Sudarso, tapi batal juga.



PALANGKA RAYA – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kalteng, dengan agendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalteng, batal dilaksanakan.

Penyerahan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2012 tersebut batal dilangsungkan karena jumlah anggota DPRD yang mengikuti rapat tidak mencampai 50 persen atau tidak kuorum.

“Sesuai Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng pasal 52 ayat 1C, peserta rapat minimal 1/2 plus 1 dari total anggota DPRD yang ada,” terang Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Hendri S. Dalim, Jumat (14/6) lalu.

Menurutnya, ketidakhadiran sebagian besar anggota dewan dikarenakan kesibukan para wakil rakyat tersebut membahas perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam seminggu terakhir, sehingga tidak dapat menghadiri rapat paripurna istimewa tersebut.

“Sementara surat pemberitahuan dari BPK untuk rapat paripurna istimewa baru diterima pihak dewan kemarin (Jumat,red) dan memang tidak teragenda di dalam Badan Musyawarah (Bamus),” ucapnya.

Untuk itu, kata Dalim, rapat paripurna istimewa dengan agenda yang sama akan diagendakan ulang secepatnya. Diketahui, jumlah anggota DPRD Kalteng yang hadir pada rapat Paripurna Istimewa tadi waktu itu hanya sebanyak 12 orang dari total 45 orang.

Sementara itu penyerahan LHP rencananya dipindahkan ke kantor BPK di Jalan Yos Sudarso, pukul 14.00 WIB. Namun saat sejumlah wartawan sudah berkumpul untuk liputan, tiba-tiba staf dari BPK menemui sejumlah wartawan dan meminta maaf karena agenda hari itu harus dibatalkan lagi. Karena anggota dewan tak ada satupun yang datang begitupun dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov Kalteng).

“Kami juga bingung ini karena harus mengagendakan ulang. Padahal jadwal Pak Syahfrudin (Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI  Syahfrudin Mosii SE MM, Red) juga ketat,” terangnya.

Kehadiran Syahfrudin sendiri sebagai perwakilan BPK RI yang akan menyerahkan hasil audit keuangan Kalteng.

Informasi yang berkembang LKPD Kalteng tak lagi mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Ini yang membuat acara tersebut dibatalkan, dengan berbagai alasan. Sayang sejumlah pejabat yang berwenang tak ada satupun yang mau bicara tentang kebenaran rumir tersebut.(usy/sev).



 Catatan: berita ini sudah terbit di Radar Sampit, Halaman Radar Palangka, 17 Juni 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar